MA Tolak PK Eks Bupati Lamsel dan Mantan Politisi Demokrat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 Juni 2022 11:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) dua perkara asal Lampung.

Pertama, PK mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Kedua, mantan politisi Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad.

Keputusan tersebut tertuang dalam situs resmi MA RI yakni https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara.

Perkara Zainudin teregistrasi dengan nomor 370 PK/Pid.Sus/2022 dan ditolak 31 Mei 2022.

Sedangkan, perkara Fajrun Najah Ahmad dengan nomor register 34 PK/Pid/2022 diputus pada Selasa (25/5/2022).

Diketahui, Zainudin terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2018.

Sementara, Fajrun dalam perkara penipuan sebesar Rp2,7 miliar menjelang pemilihan gubernur 2018 lalu.

Zainudin telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan, dengan pidana uang pengganti Rp66,7 miliar pada 2019 lalu.

Sementara, Fajrun divonis dua tahun penjara karena terbukti menipu uang  Namuri Yasin senilai Rp2,75 miliar pada 20 Februari lalu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Mahkamah Agung

Zainudin Hasan

Fajrun Najah Ahmad

Korupsi

Penipuan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya