MA Tolak PK Eks Bupati Lamsel dan Mantan Politisi Demokrat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 Juni 2022 11:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

Atas putusan tersebut, Zainudin kemudian mengajukan PK ke MA pada 8 November 2021. Sedangka, PK Fajrun pada 4 November 2021. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Mahkamah Agung

Zainudin Hasan

Fajrun Najah Ahmad

Korupsi

Penipuan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya