Lagi, Polsek Way Serdang Ungkap TO Pencurian
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Polsek Way Serdang mengungkap perkara pencurian dengan tersangka SJ (36), warga Desa Bukoposo.
Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman atas kasus yang berbeda di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayu Agung, OKI, Sumatera Selatan.
Hal ini diungkap Kapolsek Way Serdang, Iptu. Heri Ramanda, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto.
"Tersangka tidak dapat dibawa ke Mesuji, namun dari interogasi di Lapas, dia mengakui semua aksi yang dilakukan di Way Serdang," kata kapolsek, Rabu (15/5/2024).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim, Iptu. Sutrisno yang langsung meluncur ke Kayu Agung menemui tersangka.
Lebih jauh, kapolsek menjelaskan tersangka adalah target operasi atas Laporan Polisi (LP) warga Bukoposo, yang mengalami kehilangan dua ekor burung, yang dicuri dari kandangnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2023 lalu.
Saat itu, kata kapolsek, korban mengecek burung jenis murai batu miliknya Pukul 03.00 dini hari.
Lalu pada Pukul 06.00 WIB saat akan memberi pakan, dua burung yang ada di kandang raib.
"Korban langsung cek CCTV, disitulah terlihat seorang laki-laki mencuri burungnya dengan merusak kandang. Akhirnya korban lapor polisi," jelas Heri.
Operasi Pekat Krakatau
Polsek Way Serdang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
