Korupsi di Kejari Bandarlampung, Kejati Tetapkan Tiga Pegawai Jadi Tersangka
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetapkan tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Tunjungan Kinerja (Tukin), Senin (20/2/2023).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, hasil penyidikan Kejati menetapkan tiga oknum pegawai Kejari Bandarlampung yakni LN, BR, dan SR sebagai tersangka.
LN merupakan Bendahara Pengeluaran, BR merupakan Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta SR adalah Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
"Untuk ketiganya sudah dikeluarkan surat penyidikan khusus," ujarnya.
Hutamrin mengungkapkan, dari hasil audit yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebanyak Rp4,1 miliar.
Adapun modus dalam perkara ini ada tiga, pertama saat uang masuk ke rekening pegawai langsung ditarik secara otomatis ke bank yang dibuat oleh BR.
Kedua mengajukan Tukin ke Bank yang sudah tidak digunakan lagi, sehingga terjadi double claim.
Di mana, sebelumnya tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022 lewat Bank Mandiri.
"Ketiga, mengajukan tunjangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandarlampung," katanya.
Menurut Hutamrin, telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Korupsi Tukin
Kejari Bandarlampung
Kejati Tetapkan Tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
