Korupsi Dana Bimtek Kades, Kabid dan Kasi Dinas PMD Lampura Ditahan
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
Selanjutnya, satu buku rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN dan satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN.
Kasatreskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Melainkan dari pengumpulan bahan keterangan dan informasi dari beberapa sumber.
Dari keterangan yang didapat tersebut kemudian dikembangkan dan dialihkan ke tahap penyidikan. Kemudian, Selasa (26/4/2022) dilakukan penggeledahan dengan hasil pengamanan beberapa barang bukti tersebut.
Untuk kedudukan tiga tersangka, IA merupakan Kabid Dinas PMD yang bertugas melakukan pengawasan di dinas tersebut dengan rekannya, NG, yang juga kasi di Dinas PMD dan turut serta dalam kegiatan bimtek kepala desa tersebut. Sementara, NF merupakan penyelenggara kegiatan bimtek.
"Ketiga tersangka diduga telah menerima fee dari administrasi kegiatan bimtek yang dianggarkan Rp1,515 miliar," papar Eko.
Dalam kegiatan tersebut peserta atau kepala desa mengeluarkan dana Rp7,5 juta per orang dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022. Sedangkan, jumlah peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 202 orang.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Polres
Lampura
DPMD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
