Korupsi Dana Bimtek Kades, Kabid dan Kasi Dinas PMD Lampura Ditahan
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Selasa (26/4/2022).
Mereka diamankan di Bekasi, Jawa Barat dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polres Lampung Utara (Lampura). Masing-masing berinisial IA, NG, dan NF.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Lampura di Mapolres setempat, Rabu (27/04/2022).
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, dalam kasus ini terdapat enam pihak yang diduga terlibat. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, tiga lainnya masih berstatus saksi yakni A, HD, dan RN.
Penetapan ketiga tersangka ini terkait kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa (Bimtek Kades) terpilih se-Lampura tahun 2022.
Diamankan, sebanyak 24 barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp36.950.000 dan tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor: 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 tanggal 15 Maret 2022 dengan perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan.
Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Lalu, satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor: 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa; dan satu rangkap laporan transaksi finansial bina pengembangan potensi dan inovasi desa nomor rekening 042401001054303.
Berikutnya, satu unit handphone merek Oppo A95, Nokia, Vivo Y12, Oppo F11, Iphone 11 Promax, dan satu unit laptop merek Accer warna hitam.
Selain itu barang bukti yang diduga bahan transaksi antara lain, satu buku rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG dan satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG.
Polres
Lampura
DPMD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
