Korupsi APBT 2021, Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan Ditahan
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat — Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) menetapkan Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan, Tuba Tengah, Tuba Barat (Tubaba), Fajar Ahmad Efendi dan Endi Purwanto, tersangka kasus korupsi.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tuba Nomor: PRINT-01,02/L.8.18/Fd.1/06/ 2022 tanggal 14 Juni 2022.
Mereka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan Tahun Anggaran 2021.
"Ya hari ini mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rudi Iskon Jaya, melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Keduanya dibidik Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jika lolos dari jeratan itu, masih ada Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Tersangka didampingi penasehat hukum, Komi Felda saat dimintai keterangan. Mereka juga telah diperiksa kesehatannya oleh dokter," paparnya.
Penyidik langsung menahan mereka selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tuba Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan keuangan Tiyuh Panaragan, namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau fiktif," pungkasnya. (*)
Kepalo tiyuh panaragan
Tubaba
dana desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
