Komisi Kejaksaan Minta Kajati Tindaklanjuti Aliran Dana Fee Proyek PUPR Lampura

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Januari 2020 00:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Komisi Kejaksaan RI M.Ibnu Mazjah saat dilantik Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.FOTO:IST
Rilis ID
Anggota Komisi Kejaksaan RI M.Ibnu Mazjah saat dilantik Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.FOTO:IST

RILISID, Bandarlampung — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), angkat bicara terkait fakta persidangan kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR  Lampung Utara (Lampura) yang menyebut dana turut mengalir kepada mantan Kajari Lampura Yusna Adia senilai Rp1 miliar.

Diduga dana itu terkait pengamanan proyek di Dinas PUPR Lampura.

"Diharapkan terkait dengan apa yang terungkap dalam persidangan tersebut, pimpinan cq bidang pengawasan setempat, sudah mampu mengambil langkah-langkah kronkret dalam menjawab kasus tersebut," jelas M. Ibnu Mazjah anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia saat dihubungi Rilislampung.id, via WhatsApp-nya, Selasa (14/1/2020) malam.

Ibnu meminta agar Kajati Lampung segera mengambil langkah-langkah terkait dengan dugaan yang menyebutkan Kajari Bandarlampung Yusna Adia menerima uang fee proyek.

"Pimpinan kejaksaan setempat (Kajati Lampung) hendaknya dapat mengambil langkah cepat dan meningkatkan waskat (pengawasan melekat). Apabila ada perkara memang patut mendapatkan perhatian lebih karena dugaan terjadinya pelanggaran pada perilaku aparat kejaksaan setempat," tegas mantan Ketua bidang Hukum dan Advokasi DPP Ikatan Wartawan Online (IWO) ini.

Dia menegaskan, Komisi Kejaksaan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke pihaknya.

"Jangan ragukan kami tentang keberanian dan komitmen kami dalam rangka pengawasan untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, tapi tentu harus didasarkan pada ketentuan hukum," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya saat sidang berlangsung, saksi Fria Apris Pratama Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk Kejari Lampung Utara. Pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima.

"Kebetulan waktu itu, (Mantan Kadis PUPR Lampura) Syahbudin memerintahkan saya pada tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar,” katanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek ruang Dinas PUPR Lampura dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

“Saya serahkan ke Kasi Datun pak Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya ibu Yusna Adia (Kajari Bandarlampung), yang pada saat itu menjabat sebagai kepala kejaksaan (Kejari Lampura), uang Rp500 juta itu saya serahkan di rumah kakaknya ibu Yusna di belakang Rumah Makan Begadang Resto," sambung Fria.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya