Komisi Kejaksaan Minta Kajati Tindaklanjuti Aliran Dana Fee Proyek PUPR Lampura

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Januari 2020 00:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota Komisi Kejaksaan RI M.Ibnu Mazjah saat dilantik Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.FOTO:IST
Rilis ID
Anggota Komisi Kejaksaan RI M.Ibnu Mazjah saat dilantik Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.FOTO:IST

Selain nama-nama di atas, saksi juga menyebut Kasipidsus Kejari Lampung Utara Van Barata pernah menerima uang sebesar Rp15 juta.

“Kalau kita gak setor uang itu, kami akan dipanggil-panggil terus, sembari mereka mencari-cari kesalahan kami," tandasnya.

Sementara, dikonfirmasi masalah ini, Kajari Bandarlampung Yusna Adia membantah.

"Sumpah demi Allah, Muhammad Rasulullah, saya tidak pernah menerima apa yang disebutkan saksi tadi dalam persidangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Yusna menyakini apa yang ia sampaikan tentunya tidak semua memercayainya.

"Saya mah terserah mau dibilangin orang apa. Saya yakin apa yang saya sampaikan juga pasti (Wartawan) tidak akan percaya," ujarnya.

Disinggung terkait ciri-ciri orang yang disebut saksi sebagai kakaknya, Yusna tidak membantah hal tersebut.

"Iya benar, saya punya kakak perempuan. Dia rumahnya juga di belakang Rumah Makan Begadang Resto. Benar pada saat itu Kasidatun Kejari Lampura Rusdi," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya