Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Sesalkan Penangkapan saat Demo
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"Bukankah pihak Polda, melalui Kabid Humas menyatakan bahwa aksi berjalan dengan damai? Lantas di mana kecurigaan awal puluhan mahasiswa dan pelajar, bahkan ada pedagang yang ditangkap sebagai kriminal?Apa standar kecurigaan menurut kepolisian?" tanyanya.
Dia memaparkan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk aksi atau demo, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.
Sebab itu, ia berharap ke depan tindakan seperti ini tidak lagi terulang dengan alasan apapun.
"Ini masukan untuk pihak kepolisian, sudah saatnya lah kita menerapkan hukum dengan sebenar-benarnya. Bukan melakukan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang," tandasnya.
Ia mengingatkan dalam penerapan KUHAP tentang penyidikan dan penuntutan, yang menjadi dasar atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP, yaitu seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
"Jadi jangan hanya dengan alasan kecurigaan. Bukankah semua yang tertangkap tidak seorang pun yang membawa sajam dan adanya bukti awal?" pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
