Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Sesalkan Penangkapan saat Demo

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 April 2022 04:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Mahasiswa dan pelajar saat dibawa ke Mapolda Lampung. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Mahasiswa dan pelajar saat dibawa ke Mapolda Lampung. Foto: Sulaiman

"Bukankah pihak Polda, melalui Kabid Humas menyatakan bahwa aksi berjalan dengan damai? Lantas di mana kecurigaan awal puluhan mahasiswa dan pelajar, bahkan ada pedagang yang ditangkap sebagai kriminal?Apa standar kecurigaan menurut kepolisian?" tanyanya. 

Dia memaparkan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk aksi atau demo, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.

Sebab itu, ia berharap ke depan tindakan seperti ini tidak lagi terulang dengan alasan apapun. 

"Ini masukan untuk pihak kepolisian, sudah saatnya lah kita menerapkan hukum dengan sebenar-benarnya. Bukan melakukan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang," tandasnya. 

Ia mengingatkan dalam penerapan KUHAP tentang penyidikan dan penuntutan, yang menjadi dasar atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP,  yaitu seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.

"Jadi jangan hanya dengan alasan kecurigaan. Bukankah semua yang tertangkap tidak seorang pun yang membawa sajam dan adanya bukti awal?" pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya