Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Sesalkan Penangkapan saat Demo

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 April 2022 04:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Mahasiswa dan pelajar saat dibawa ke Mapolda Lampung. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Mahasiswa dan pelajar saat dibawa ke Mapolda Lampung. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Praktisi hukum Gunawan Pharikesit mengkritisi penangkapan mahasiswa dan pelajar saat aksi di kantor gubernur Lampung, Rabu (13/4/2022). 

Menurutnya, tindakan ini merupakan sebuah langkah represif yang dilakukan aparat keamanan. 

Persoalannya, bukan pada mereka kemudian dilepas. Namun, perilaku tidak wajar terhadap hak individu ketika penangkapan itu dilakukan.

Selayaknya pihak kepolisian memahami penangkapan merupakan suatu tindakan berupa pengekangan sementara kebebasan. 

Karenanya wajib ketika penangkapan harus memiliki dugaan kuat atau lebih idealnya lagi cukup bukti terhadap sangkaan yang disematkan.

"Ini guna kepentingan penyidikan dan atau penuntutan, sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Gunawan yang juga Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) Lampung, Kamis (14/4/2022). 

Dia menegaskan penangkapan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, akan tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. 

Dalam penangkapan juga wajib dipertimbangkan keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman.

"Yaitu senantiasa menghargai serta menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap, dan tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka," paparnya. 

Sedangkan, terus dia, penangkapan saat melakukan aksi tersebut sudah jelas penghukuman atas kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya