Kejati Selidiki Dugaan Penyimpangan Pembangunan Dua Gedung RSUDAM
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berjanji menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengungkapkan tindaklanjut ini bukan karena temuan BPK RI. Melainkan adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Lampung.
"Masih kita telaah, belum ada langkah hukum. Detailnya seperti apa nanti juga belum dapat kita sampaikan," ujarnya, Sabtu (25/6/2022).
Diketahui, pembangunan dua gedung di RSUDAM ini diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga rawan roboh.
Dua proyek tersebut dianggarkan Rp60 miliar. Yakni, Gedung Perawatan Bedah Terpadu senilai Rp38 miliar dan Gedung Perawatan Neurologi Rp22 miliar. (*)
Dugaan Korupsi
RSUDAM
Kejati Lamlung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
