Kejati Periksa Guru Besar Unila dan Dua Pejabat Pemprov Terkait Kasus KONI Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Februari 2022 15:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Dok Rilisid
Rilis ID
Foto: Dok Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung.

Ketiga saksi tersebut adalah Lindianasari sebagai auditor internal KONI Lampung yang merupakan Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo selaku anggota Bidang Perencanaan Anggaran dan Program KONI.

Terakhir ialah Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi Bappeda Lampung Bobby selaku Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Program KONI.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putera menerangkan saksi Lindianasari diperiksa terkait pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan internal KONI tahun anggaran 2020.

Kemudian saksi Marindo diperiksa sebagai saksi terkait perbantuan dalam mengurus program perencanaan dan anggaran KONI Lampung tahun anggaran 2020.

"Sementara untuk Bobby sebagai saksi terkait mengurus program perencanaan dan anggaran KONI Lampung tahun anggaran 2020," ujar Made dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Hingga saat ini, total saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung berjumlah 21 orang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Kejati

Saksi

Korupsi

Dana Hibah

Kasus KONI Lampung

Guru Besar Unila

Pejabat Pemprov

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya