Kejati Periksa 12 Saksi Kasus KONI Lampung Secara Maraton
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Hingga Rabu (26/1/2022), setidaknya sudah 12 saksi yang dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
"Hari ini, Rabu (26/1/2022), ada empat saksi diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Bagus Putra.
Keempatnya adalah Subeno (Sekretaris KONI Lampung), Agus Nompitu (Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha), Frans Nurseto (Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport), dan SW (Ketua Bidang Pembinaan Prestasi).
"Keempat saksi diminta berikan keterangan tentang perkara tersebut yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang perkara tersebut," ungkap Made.
Sehari sebelumnya atau Selasa (25/1/2022), Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Di antaranya pemilik Rumah Makan Kayu Lilyana Ali V, AS, dan EG yang merupakan staf KONI.
"Mereka yang diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan dan anggaran, yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan KONI di 2020 lalu," tutur Made.
Pemeriksaan lima saksi juga dilakukan pada Senin (24/1/2022). Mereka yang diperiksa adalah Budi Darmawan (Kadis Pemuda dan Olahraga periode 2019), Minhairin (Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung), Hanibal (Wakil Ketua Umum KONI Lampung dan juga mantan Kadis Pemuda dan Olahraga), Herlina Warganegara (Eks Kepala Bappeda Lampung), dan Fahrizal Darminto (Sekprov yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah). (*)
Kejati
Kasus KONI Lampung
Dana Hibah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
