Kejati Lampung Beber Kinerja Sepanjang 2021, Ini Rincian Perkaranya
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung Heffinur membeberkan hasil kinerja selama Januari hingga Juli 2021, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/7/2021).
Menurut Heffinur, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan lima penyelidikan dan tujuh penyidikan.
"Juga pemulihan keuangan negara lebih kurang Rp2 miliar terhadap penyelidikan perkara Bank Lampung dan Rp800 juta dari perkara Brabasan," ungkapnya.
Sementara pada Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Heffinur, untuk Seksi Orang dan Harta Benda, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyedikan (SPDP) untuk 49 perkara sejak Januari hingga kini. Selain itu juga telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 36 perkara.
Perkara paling banyak pada Bidang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lain, yang telah menerima 89 perkara, lalu Bidang Seksi Narkotika sebanyak 156 perkara. Sehingga totalnya 245 perkara.
"Dari bidang itu telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 204 perkara," ungkap Heffinur lagi.
Selain itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Lampung memenangkan gugatan saat mewakili pihak tergugat yaitu PLN Wilayah Lampung yang digugat oleh Amir Hamzah dengan nilai gugatan sebesar Rp16 miliar lebih.
"Kita menang gugatan perdata dan penggugat dihukum dengan membayar perkara sebesar Rp11.921.000," bebernya. (*)
Kejati
Lampung
Ungkap Perkara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
