Kejari Tanggamus Tahan Buronan Korupsi DD Pekon Tanjung Agung
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, akhirnya menahan tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
Kepala Kejari (Kejari) Tanggamus Yunardi, SH. MH mengatakan, Subhan selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pada pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Tanjung Agung Tahun Anggaran 2019.
Kejari yang telah menetapkan Subhan sebagai tersangka, sebelumnya telah dua kali melakukan pemanggilan. Namun yang bersangkutan tetap tidak kooperatif.
Bahkan, Kejari berupaya paksa memanggil disertai dengan penjemputan paksa, tetapi tersangka sudah tidak berada dirumahnya. Sehingga tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Nomor : B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.
"Rabu (19/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejari Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya," ujar Yunardi, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Intelijen bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, langsung mendatangi kediaman tersangka untuk dilakukan penangkapan.
Tersangka lanjut Kajari, merupakan Kepala Pekon Tanjung Agung diduga melakukan penyelewengan DD berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 786/79/19/2020 Tanggal 29 Mei 2020.
"Dalam kasus tersebut, Subhan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp262.492.212,-.," imbuh Kajari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Kejari Tanggamus
tersangka
korupsi DD
pekon Tanjung Agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
