Kejari Bandarlampung Musnahkan BB Narkotika, Bom Ikan, sampai Jamu

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

20 Juli 2023 11:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose pemusnahan barang bukti di lapangan samping Kejari Bandarlampung, Kamis (20/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Ekspose pemusnahan barang bukti di lapangan samping Kejari Bandarlampung, Kamis (20/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan yang disita periode 24 Desember 2022 sampai 20 Juli 2023.

Pemusnahan BB dilaksanakan di lapangan samping kantor Kejari Bandarlampung, Kamis (20/7/2023).

Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung, Helmi mengatakan semua BB yang dimusnahkan berasal dari 281 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ini bunyinya dirampas untuk dimusnahkan, barang ilegal," katanya.

Menurut Helmi, pihaknya tidak mengakumulasi nilai rupiah untuk BB yang dihancurkan.

Rinciannya, sabu-sabu seberat 435,18 gram, ganja (14.014,104 gram), ekstasi (347,808 gram), dan obat-obatan jenis psikotropika (287 butir)

Selain itu, tujuh pucuk senjata api beserta 13 butir peluru aktif, kosmetik, jamu, dan obat-obatan berbagai macam merek.

Selanjutnya, senjata tajam, elektronik, handphone berbagai merek, berbagai jenis pakaian, tas, serta bahan peledak jenis bom ikan," paparnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Untuk minuman jamu ilegal digilas menggunakan mobil berjenis slender.

"Pemusnahan sebetulnya kegiatan rutin. Tetapi kali ini untuk dua triwulan kita lakukan, sekaligus dalam rangka hari bakti Adhyaksa," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejari Bandarlampung

Pemusnahan Barang Bukti

Narkotika

Senpi

Jamu Ilegal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya