Keadilan Restoratif, Kejari Lamsel Bebaskan Perempuan yang Aniaya Sepupu
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) membebaskan seorang warga Desa Karanganyar, Jatiagung dari tuntutan berdasar keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (15/02/2022).
Dia adalah Susanti (36) yang sebelumnya menjadi tersangka penganiayaan terhadap sepupunya, Resdiana.
Susanti dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan penghentian penuntutan terhadap perkara ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Pada 27 Januari 2022 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Jatiagung ke Kejari Lamsel," ungkapnya.
Pada saat itu, kata dia, Kejari Lamsel langsung melakukan mediasi antara tersangka dan korban. Dan, akhirnya keduanya saling memaafkan.
Korban berutang Rp1 juta kepada tersangka sehingga akhirnya terjadi perselisihan.
"Karena tidak terima korban melaporkan kejadian tersebut dan alhamdulilah terjadi kesepakatan berdamai dan saling memaafkan," tuturnya.
Dwi menjelaskan, perkara itu dapat dilakukan penghentian penuntutan karena telah memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati
Lampu g Selatan
RJ
Restorative Justice
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
