Keadilan Restoratif, Kejari Lamsel Bebaskan Perempuan yang Aniaya Sepupu
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Kedua, ancaman Pasal 351 Ayat (1) KUHP tidak lebih dari lima tahun penjara.
Ketiga, total kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Keadilan restoratif juga telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," jelasnya.
Susanti (36) menjelaskan, perselisihan antara dirinya dan korban lantaran korban memiliki utang Rp1 juta kepada dirinya dan rekannya.
"Kesal saya, dia jelek-jelekin saya. Dari situ dia nantangin saya. Di situ kami berantem," katanya.
Dia bersyukur atas penghentian penuntutan oleh Kejari Lamsel dan merasa jera atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Senang bisa berkumpul dengan keluarga, saya terima kasih pada kejaksaan sudah membantu memediasi perdamaian. Kemarin itu saya enggak ditahan di Polsek," tandasnya. (*)
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati
Lampu g Selatan
RJ
Restorative Justice
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
