Kasus Pelemparan Bus di Tol Bakter Terungkap, Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak
Pandu Satria
Bandarlampung
"tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepada mobil-mobil yang melintas di Jalan Tol," sambungnya.
Pandra menambahkan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2022, yang mengalami pelemparan Batu di sekitar KM 68-70 di JTTS.
Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan Koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan anak.
"Hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung," jelas Pandra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
Kasus Pelemparan Bus di Tol Bakter Terungkap
Pelakunya Ternyata Masih Anak-anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
