Kasus Lampura, Momen Aparat Bersih-Bersih Internal

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

16 Januari 2020 09:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Akademisi dari Universitas Lampung, Yusdianto. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Akademisi dari Universitas Lampung, Yusdianto. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Kesaksian Fria Apris Pratama dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020), jelas merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum.

Dia menyebut oknum di Polda Lampung, Polres dan Kejaksaan Lampung Utara (Lampura), diduga kecipratan dana pengamanan proyek di Dinas PUPR tersebut.

Akademisi dari Universitas Lampung, Yusdianto, lantas bereaksi. Sebab, instansi penegak hukum ternyata belum merdeka dari belitan dugaan kasus korupsi.

Adanya aliran dana yang diduga diterima oknum dimaksud, misalnya, aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya masih di bawah pengaruh pemerintah daerah.

Padahal harusnya institusi penegak hukum menjamin tak terjadinya praktik-praktik nakal seperti itu. Bukan malah diduga terlibat di dalamnya.

Disinggung peryataan resmi Kajari Bandarlampung, Yusna Adia, yang bersumpah dan membantah menerima aliran dana tersebut, Yusdianto merespons kritis. 

"Boleh saja dibantah. Hanya karena ini disampaikan di peradilan, saya kira oknum kejaksaan yang disebut harus diperiksa oleh Jamwas (jaksa agung muda bidang pengawasan) atau majelis kehormatan jaksa,” paparnya.

Kehadiran mereka diperlukan karena jika dugaan ini benar, maka para oknum dimaksud tidak mengindahkan etika sebagai penuntut atau aparat penegak hukum.

”Bagaimana masyarakat akan menghormati hukum, sementara perilaku oknum di institusi itu korup," sentilnya. 

Bukan hanya itu. Para jaksa dimaksud, sekali lagi jika tudingan ini terbukti, harus diberhentikan sebagai jaksa. Karena sengaja melindungi praktik korupsi dan melanggar kehormatan serta martabat sebagai jaksa.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya