Kasus Dana Hibah, Kejati Periksa Wakil Ketua I dan II KONI Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Lampung memeriksa Hanibal dan Frans Nurseto sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putera, mengatakan Hanibal diperiksa selaku Wakil Ketua Umum I KONI Lampung.
Ia dimintai keterangan terkait peran ketua umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI tahun 2020.
Sementara, Wakil Ketua Umum II KONI Lampung Frans terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI
"Program pemusatan latihan, program pembinaan, dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONI 2020," paparnya, Senin (7/2/2022).
Diketahui, sejak pertama naiknya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah ini menjadi penyidikan, total sudah 23 saksi yang diperiksa.
Mereka berasal dari kalangan pemerintahan Provinsi Lampung dan pengurus KONI Lampung. (*)
KONI
Kejati
Penyalahgunaan
Anggaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
