Kasus Dana Hibah, Kejati Periksa Empat Saksi dari KONI Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Januari 2022 15:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun 2020, Kamis (27/1/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menerangkan saksi tersebut adalah Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Lampung SH (Surahman) dan HP (Harpain), Ketua Umum dan Perlengkapan.

Dua lainnya, BK (Benny Kasria) selaku Kepala Kesekretariatan dan BS (Berry Salatar) selaku Wakil Sekretaris Umum KONI Lampung.

Kejati Lampung sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dari pejabat pemerintahan provinsi Lampung hingga pejabat struktural di tubuh KONI Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KONI

Kejati

Penyalahgunaan

Anggaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya