Vonis 10 Tahun Penjara Dieksekusi, Eks Rektor Unila dan KPK Kompak Cabut Banding
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, yang menjadi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB), akhirnya pasrah.
Dia menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, yang memvonisnya 10 tahun penjara (baca: Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara).
Karomani juga didenda Rp400 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp8,07 miliar.
Sebab itu, ia mencabut upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, yang disampaikan melalui penasihat hukum (PH)-nya.
Banding sebelumnya telah didaftarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Selasa (30/5/2923) dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Upaya mencabut banding juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan alasan mencabut banding karena menilai vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
"Dengan demikian perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi," tegas Ali Fikri.
Diketahui, Karomani terbukti korupsi PMB Unila sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp3,4 miliar. Baik dari jalur SBMPTN dan SMMPTN. (*)
Karomani
KPK
Cabut Banding
Eks Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
