Kantongi Tembakau Gorila dan Ganja, Satresnarkoba Polres Metro Bekuk Dua Orang
Achmad Eka Saputra
Metro
RILISID, Metro — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, kembali mengamankan dua pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dan ganja di dua tempat terpisah.
Pertama, berinisial AK (21) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, diamankan di salah satu rumah kost di Jalan Tenggiri Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
Sedangkan MR (29) warga Dusun V Suko Mulyo RT 28 RW 08 Desa Rukti Sedyo, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, diamankan di Jalan A.H. Nasution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar membenarkan penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut bermula, saat pihaknya mendapatkan informasi terkait seorang pemuda yang kedapatan memiliki Narkoba di rumah kost.
"Penangkapan pertama yaitu terhadap AK pada hari Minggu (11/6/2023) sekira pukul 23.00 Wib," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar ditemukan satu buah lipatan kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,25 gram.
Kemudian, Tim Opsnal Satresarkoba kembali mendapat informasi ada seorang pria yang diduga membawa narkotika di Jl.A.H. Nasution Kel.Yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro.
"Dari tersangka MR, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan satu buah lipatan kertas warna coklat yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 6,77 gram," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Satresnarkoba Polres Metro
Dua warga diamankan
narkotika .
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
