Kadis Perkim Metro Ditangkap Kasus Penipuan, Terancam Empat Tahun Penjara
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro berinisial F, ditangkap Polisi terkait tindak pidana penipuan gelap.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, tersangka F telah ditahan di Polres Metro dan terancam 4 tahun penjara.
"Beliau ditangkap kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di kantornya," kata Kasat, Selasa (23/1/2024).
Saat dilakukan penangkapan, kata Kasat, tersangka koperatif.
Iptu Rosali menjelaskan, tersangka diamankan karena melakukan penipuan dengan menawarkan rumah yang ukurannya tidak sesuai.
"Tersangka melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan tanah atau rumah, dari harta benda kemudian kronologisnya terkait dengan masalah tipu gelap," papar Kasat.
Adapun, modusnya tersangka menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang.
Ternyata setelah pembayaran yang korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban.
Kasat menambahkan, kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2020 dan korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Untuk proses hukumnya, pihak Polres sedang melakukan penyidikan menunggu tahap P21 dari Kejaksaan setempat.
Kadis Perkim Metro
Polres
Oknum Kadis
Kasus Penipuan
Ditahan Polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
