Kadis PUTR Metro Ditahan, Tersangka Korupsi DLH 2020

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

19 Mei 2022 16:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Dinas PUTR, Eka Irianta, saat dibawa oleh pihak Kajari Kota Metro atas kasus Tipikor DLH 2022. Foto: Adi
Rilis ID
Kepala Dinas PUTR, Eka Irianta, saat dibawa oleh pihak Kajari Kota Metro atas kasus Tipikor DLH 2022. Foto: Adi

Kini, tersangka Eka Irianta ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Metro.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan hukuman minimal empat tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kadis Korupsi

DLH 2022

Eka Irianta

500 Juta

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya