Kadis PUTR Metro Ditahan, Tersangka Korupsi DLH 2020

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

19 Mei 2022 16:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Dinas PUTR, Eka Irianta, saat dibawa oleh pihak Kajari Kota Metro atas kasus Tipikor DLH 2022. Foto: Adi
Rilis ID
Kepala Dinas PUTR, Eka Irianta, saat dibawa oleh pihak Kajari Kota Metro atas kasus Tipikor DLH 2022. Foto: Adi

RILISID, Metro — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, ditahan, Kamis (19/5/2022).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkannya sebagai tersangka Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2020

Kasi Intel Kajari Metro, Debi Resta Yudha, mengatakan dasarnya surat penetapan tersangka Nomor: B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Sementara, untuk surat penahanan adalah surat Nomor Print-01/L.8.12/Fd.1/05/2022.

Eka sebelumnya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Tim penyidik kemudian mengamankan dua alat bukti yang cukup sehingga langsung menetapkan Eka sebagai tersangka. 

Saat ditanya mengenai barang bukti, Debi mengatakan akan diberitahu ketika persidangan.

Debi menjelaskan, kasus tersebut membuat kerugian negara kurang lebih Rp500 juta. Sementara, total saksi sebanyak 25 orang.

“Kami masih menunggu perhitungan kerugian dari BPKP. Namun dari berkas yang kita kirimkan, kurang lebih Rp500 juta,” paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kadis Korupsi

DLH 2022

Eka Irianta

500 Juta

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya