KPK Tindaklanjuti Adanya Praktik Mahasiswa Titipan di Universitas Riau

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Februari 2023 17:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim JPU KPK dalam sidang suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tim JPU KPK dalam sidang suap PMB Unila di PN Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan eks Rektor Universitas Riau (Unri) Prof. Aras Mulyadi yang menyebutkan bahwa Unri juga menerima mahasiswa titipan serupa dengan Unila.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asril mengatakan, setiap fakta persidangan akan dilaporkaan ke pusat, rekaman dan video lengkap semua.

"Kalau Kita lihat fakta persidangan, sepertinya hampir seluruh kampus (di Sumatera) menerapkan hal serupa," ujarnya usai sidang PMB Unila di PN Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, kedepan apakah tim penindakan atau pencegahan yang akan turun, itu bergantung analisis materi persidangan nanti.

"Kita tidak bisa mengatakan siapa yang menindaklanjuti," katanya.

Sementara itu eks Rektor Unri Aras Mulyadi enggan memberikan keterangan tentang apa yang Ia sampaikan dalam sidang. 

Begitu juga saat ditanya perihal Forkopimda yang dimaksud, dari instansi mana, dan apakah siap bila ditindaklanjuti oleh KPK.

"No coment saya," ujarnya sembari berjalan meninggalkan lingkungan PN Tanjungkarang.

Sebelumnya dalam persidangan, Aras mengakui bahwa di kampusnya melakukan hal yang sama.

Dirinya juga menerima 111 mahasiswa titipan melalui jalur afirmasi di Unri. Namun hanya 92 orang yang Ia luluskan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPK RI

Universitas Riau

Rektor Unri Aras Mulyadi

eks rektor Unri Aras Mulyadi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya