Janji Beri Jimat Penglaris, Dukun Palsu Tipu Belasan Warga, Kini Meringkuk di Polsek Banjaragung
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Menipu korban dengan modus sebagai dukun, Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, berhasil mengamankan tersangka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Senin (5/6/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Tersangkanya pria berinisial GO alias RO alias AI (48), warga Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti (BB) yang digunakan untuk memperdaya para korbannya.
"Ada kain kafan sepanjang satu meter, dupa mrek gunung kawi sebanyak 9 buah, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih," ujar Kapolsek, Selasa (6/6/2023).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka, berdasarkan laporan korban Tri Puspita Sari (41) warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.
Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh tersangka yang terjadi pada hari Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban. Saat itu tersangka datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.
"Mahar atas jimat tersebut, diminta uang sebanyak Rp5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, yakni pertama sebesar Rp1,5 juta, kedua sebesar Rp1 juta, ketiga sebesar Rp1,5 juta, keempat sebesar Rp500 ribu, dan kelima sebesar Rp500 ribu. Selain itu, tersangka juga meminta syarat lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," imbuh AKP M. taufiq.
Namun, setelah tersangka menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp5 juta. Tersangka kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.
AKP Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.
"Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung., Pasal yang disangkskan yakni 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun." pungkas Kapolsek. (*)
Dukun palsu
perdaya warga
ditangkap Polsek
Banjaragung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
