Jalur Distribusi Narkoba Lampung: Diangkut Kapal Kecil, Dipindahkan ke Kapal Besar

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

6 Januari 2020 12:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen dalam program Wira Corner di studio Rilisid TV Lampung/FOTO IST
Rilis ID
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen dalam program Wira Corner di studio Rilisid TV Lampung/FOTO IST

RILISID, — Akal bandar narkoba seakan tak pernah habis untuk mengedarkan barang haramnya. Mereka terus beradu stategi dan taktik dengan polisi agar dagangannya sampai ke tangan pemesannya.

Bahkan, untuk pendistribusiannya, bandar narkoba juga menggunakan jalur perairan. Caranya narkoba dibawa dengan kapal-kapal kecil, lalu dipindahkan ke kapal besar yang bersandar di tengah laut.

Informasi ini disampaikan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen kepada Rilisid TV Lampung (grup Rilislampung.id) dalam program Wira Corner, Selasa (31/12/2019).

Dia mengatakan, modus distribusi melalui perairan itu pernah diungkap Polda Lampung berserta Polres Lampung Timur (Lamtim) belum lama ini. Menurutnya, kala itu polisi berhasil menyita 60 kilogram sabu-sabu (SS).

”Ya, modus itu terjadi di perairan Lamtim,” ujarnya.

Shobarmen menjelaskan, kapal-kapal kecil yang mengangkut narkoba itu menggunakan pelabuhan-pelabuhan ”tikus” yang sebelumnya tidak terpantau aparat kepolisian.

Namun, kata Shobarmen, saat ini polisi sudah memetakan pelabuhan-pelabuhan ”tikus” yang digunakan bandar narkoba tersebut.

”Tapi mohon maaf, untuk lokasi pelabuhannya, kami tidak bisa sebutkan,” katanya.

Pastinya, terus Shobarmen, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di Lampung. Terlebih, provinsi ini dijadikan jalur distribusi utama oleh bandar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya.

”Kami juga sudah diinstruksikan oleh pimpinan, untuk bisa menahan narkoba di Lampung agar tidak lolos sampai Pulau Jawa,” ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya