Jadi Penyebab Andi Desfiandi Dipenjara, Hakim Semprot Saksi Lies

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Maret 2023 14:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Saksi Lies Yulianti usai menjalani persidangan sebagai saksi di PN Tanjungkarang, Kamis (2/3/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Saksi Lies Yulianti usai menjalani persidangan sebagai saksi di PN Tanjungkarang, Kamis (2/3/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Majelis hakim menyemprot saksi Lies Yulianti yang menjadi penyebab Andi Desfiandi dipenjara dalam perkara suap Unila.

Lies Yulianti merupakan keponakan dari terpidana kasus suap mahasiswa Unila Andi Desfiandi yang saat ini mendekam di Lapas Rajabasa.

Kali ini Lies Yulianti menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (2/3/2023) dengan terdakwa eks Rektor Unila Karomani, Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Muhammad Basri.

Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menegur secara langsung saksi Lies karena sudah menyebabkan Andi Desfiandi dipenjara.

"Saksi Lies, Anda kenal dengan Andi Desfiandi?" tanya hakim.

"Kenal majelis," jawab Lies.

"Di mana dia sekarang?" tanya hakim.

"Di LP (Lapas)," ujarnya.

"Kenapa di LP? karena terbukti bersalah. Dia bersalah karena membantu Ibu, memasukan anak ibu ke Unila," timpal hakim.

"Nah Andi dipenjara, sementara ibu di luar. Seharusnya dua-duanya," tambah hakim.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Lies Yulianti

Suap Unila

Andi Desfiandi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya