Inspektorat Tanggamus Tanggapi Penangkapan Kepala Pekon Tiyuh Memon

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

7 Juni 2023 11:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Foto : Adi Yulyandi
Rilis ID
Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Foto : Adi Yulyandi

RILISID, Tanggamus — Terkait penangkapan Toni Aritama Kepala Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang diduga merupakan bandar sabu jaringan Sumatera.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus, memberikan tanggapan mengenai penangkapan tersangka kepemilikan 6 kilogram sabu dan telah menjual hingga 20 kilogram

Sekretaris Inspektorat Tangamus Gustam mengaku, pihaknya masih menunggu kepastian hukum terkait permasalahan tersebut.

Ia juga menunggu Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang mengusulkan untuk pergantian Kepala Pekon. Dari situ, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) untuk membuatkan surat Keputusan penunjukan Pelaksana tugas (Plt).

"Kita tunggu kepastian hukumnya. Kalau benar, segera akan melakukan penunjukan Plt Kepala Pekon," ujar Gustam, Rabu (7/6/2023).

Gustam menambahkan, untuk Plt Kepala Pekon biasanya akan dijabat oleh Sekrestaris Pekon selama satu tahun paling lama.

"Mekanismenya, apakah masih di bawah berapa tahun bisa PAW. Nanti kita liat saja sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya Toni Aritama, ditangkap Polisi bersama barang haram 6 kilogram sabu. Ia kini diamankan bersama salah satu rekannya dan ditangani Direktorat Narkoba Polda Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Inspektorat Tanggamus

Kepala Pekon

Tiyuh Memon

Narkotika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya