Ingat! Polisi Dilarang Razia dan Masyarakat Jangan Minta Damai di Tempat
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kakorlantas Mabes Polri memberlakukan lagi tilang manual. Meski demikian, polisi tetap dilarang menggelar razia di tempat tertentu, Kamis (25/5/2023).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK. 6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Aturan itu diteken Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, yang ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).
Disebutkan, Polantas supaya mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dan memanfaatkan ETLE (tilang elektronik) di wilayah masing-masing.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan pihaknya tentu akan mematuhi aturan tersebut.
"Sebenarnya sebutan tilang manual tidak ada. Tapi, tilang di tempat. Pelaksanaan kegiatan penindakan tetap dengan cara hunting atau patroli," jelasnya, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, tilang diberikan saat personel melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas dan melihat langsung terjadinya pelanggaran.
Pada saat memberikan tilang, personel harus menjelaskan kesalahan pengguna jalan.
Ia meminta masyarakat tidak menawarkan uang damai kepada personel lantas di lapangan.
"Silakan ikut sidang untuk yang tilang di tempat atau bayar denda tilang melalui BRI," katanya. (*)
Tilang Manual
Dilarang Razia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
