Hendak Diselundupkan ke Vietnam, Benih Bening Lobster Senilai Satu Miliar Diamankan Polres Pesibar
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Polres Pesisir Barat (Pesibar), berhasil mengamankan tiga tersangka penyelundupan benur atau baby lobster senilai Rp1 miliar, Senin (27/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Ketiganya, Jefri (26) warga Kuala Stabas, Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah; Dandi (25) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat; dan Fadli (18), warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan di Pekon Kota Jawa, Bengkunat.
"Para tersangka diamankan setelah Unit Tipidter bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesibar menyelidiki adanya dugaan illegal fishing," ujar Alsyahendra saat menggelar ekspose, Selasa (28/2/2023).
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka telah berulang kali menyelundupkan benih bening lobster.
Saat penggeledahan di rumah tersangka Dandi, Polisi menemukan boks terbungkus plastik hitam berisi benih bening lobster sebanyak 6.610 ekor.
Kemudian dari 6.610 ekor benih bening lobster tersebut, terdiri dari tiga jenis diantaranya 5.500 ekor benih lobster pasir, 1.050 lobster mutiara, dan 60 ekor jenis jambrong.
Dari total barang bukti yang di amankan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih.
"Rencananya benih bening lobster tersebut akan diselundupkan ke Vietnam," jelas Alsyahendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam hukuman delapan tahun penjara, tentang sangkaan setiap orang yang dengan sengaja di Negara Republik Indonesia melakukan usaha yang tidak memenuhi perizinan atau penangkapan atau pengeluaran benih bening lobster.
Illegal Fising
Benih Bening Lobster
tiga tersangka diamankan
Polres Pesisir Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
