Harta Jaksa Kasus Novel Baswedan Jadi Rebutan, Istri Daftar Banding di PN Kotabumi
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Istri almarhum jaksa Fedrik Adhar, Ieda Rustifa Annisa, dan kuasa hukumnya, Aulia Fahmi, mendaftarkan upaya banding di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Selasa (29/3/2022).
Ieda sebelumnya kalah dalam gugatan yang dilakukan pihak keluarga almarhum terkait kepemilikan tiga sertifikat tanah di Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjungraja, Lampura di PN Kotabumi.
Yang menjadi 'lawannya' adalah kakak dan adik kandung almarhum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan itu. Yakni FD dan FA.
Menurut Aulia, harta Fedrik Adhar yang meninggal pada 17 Agustus 2020 karena Covid-19, kini dikuasai semuanya oleh FD dan FA.
Hal ini bermula dari pasca-meninggalnya Fedrik. FD mendatangi kediamannya di Tanggerang, Banten.
FD meminjam tiga sertifikat tanah atas nama almarhum dengan alasan membahagiakan mertua perempuannya yang saat itu kesehatannya kurang baik.
Sertifikat itu merupakan hibah dari mertua perempuannya untuk almarhum.
Dua sertifikat atas nama FD, satu sertifikat atas nama FA, dan tiga sertifikat atas nama almarhum.
Tujuh bulan kemudian, bunda almarhum meninggal. Setelah 40 hari, Ieda meminta sertifikat suaminya.
Pengadilan Negeri
Lampung Utara
Fedrik Adhar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
