Harta Jaksa Kasus Novel Baswedan Jadi Rebutan, Istri Daftar Banding di PN Kotabumi

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

Lampung Utara

29 Maret 2022 22:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Ieda Rustifa Annisa. Foto: dokumen pribadi/kirka.co
Rilis ID
Ieda Rustifa Annisa. Foto: dokumen pribadi/kirka.co

Namun sampai disomasi beberapa kali, sertifikat tanah atas nama almarhum tidak juga dikembalikan.

Saudara kandung almarhum justru menggugat Ieda ke PN Kotabumi.

Alasan sertifikat tidak diberikan karena pihak keluarga Fedrik menjelaskan tidak ada tanda tangan surat hibah dari ibu kepada Fedrik.

Atas dasar itu juga, dalam putusan sidang gugatan disebutkan ketiga sertifikat atas nama Fedrik cacat hukum. 

Aulia menduga, ada keberpihakan pada putusan tersebut. Tanpa ada bukti laboratorium kriminal dan putusan pidana, hakim memutuskan perkara.

Ia karenanya akan melaporkan hakim dimaksud ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Selain itu, mantan kepala desa yang diduga terlibat ke kantor polisi.

Ketika dikonfirmasi, juru bicara PN Kotabumi, Muamar AM Fariq, menjelaskan laporan kepada hakim adalah hak masyarakat.

"Nantinya akan ditindaklanjuti jika ada bukti keberpihakan hakim," urainya.

Sayang hingga berita diturunkan, media ini tidak berhasil menghubungi FD dan FA. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pengadilan Negeri

Lampung Utara

Fedrik Adhar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya