Harta Jaksa Kasus Novel Baswedan Jadi Rebutan, Istri Daftar Banding di PN Kotabumi
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
Namun sampai disomasi beberapa kali, sertifikat tanah atas nama almarhum tidak juga dikembalikan.
Saudara kandung almarhum justru menggugat Ieda ke PN Kotabumi.
Alasan sertifikat tidak diberikan karena pihak keluarga Fedrik menjelaskan tidak ada tanda tangan surat hibah dari ibu kepada Fedrik.
Atas dasar itu juga, dalam putusan sidang gugatan disebutkan ketiga sertifikat atas nama Fedrik cacat hukum.
Aulia menduga, ada keberpihakan pada putusan tersebut. Tanpa ada bukti laboratorium kriminal dan putusan pidana, hakim memutuskan perkara.
Ia karenanya akan melaporkan hakim dimaksud ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Selain itu, mantan kepala desa yang diduga terlibat ke kantor polisi.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara PN Kotabumi, Muamar AM Fariq, menjelaskan laporan kepada hakim adalah hak masyarakat.
"Nantinya akan ditindaklanjuti jika ada bukti keberpihakan hakim," urainya.
Sayang hingga berita diturunkan, media ini tidak berhasil menghubungi FD dan FA. (*)
Pengadilan Negeri
Lampung Utara
Fedrik Adhar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
