Hakim Sakit, Sidang Mantan Kepala DLH Bandarlampung Ditunda Sepekan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

20 Juli 2023 15:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana Sidang DLH Kota Bandarlampung, di PN Tanjungkarang, Kamis (20/7/2023) foto : Muhaimim
Rilis ID
Suasana Sidang DLH Kota Bandarlampung, di PN Tanjungkarang, Kamis (20/7/2023) foto : Muhaimim

RILISID, Bandarlampung — Sidang lanjutan kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (20/7/2023), ditunda sepekan. 

Sidang dengan terdakwa mantan Kepala DLH, Sahriwansah dkk ini, tadinya diagendakan untuk mendengar keterangan saksi ahli yang meringankan.

Majelis hakim Aria Veronica mengatakan, penundaan dikarenakan hakim yang memimpin sidang, Lingga Setiawan tidak dapat hadir.

"Mohon maaf sidang kali ini atas kasus korupsi retribusi sampah ditunda dikarenakan ketua majelis hakim (Lingga Setiawan) sedang keadaan sakit," katanya.

Veronica menyampaikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ini ditunda selama sepekan ke depan. Tepatnya, 28 Juli 2023.

Sebelumnya, Sahriwansah tidak bisa menghadirkan saksi pada sidang pada Kamis (13/7/2023).

Dia juga diketahui telah menambah pengembalian uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp500 juta pada Senin (17/7/2023). (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

DLH Kota Bandarlampung

Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya