Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Juni 2022 16:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang putusan kasus sabu 92 Kg di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang putusan kasus sabu 92 Kg di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Muhammad Sulton (32) yang menjadi terdakwa pengendali 92 kilogram (kg) sabu dari dalam Lapas divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memutuskan, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yus mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, kuasa hukum terdakwa Agus Purwono mengaku bersyukur pembelaan dirinya dikabulkan oleh majelis hakim. 

"Alhamdulillah pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada dan tidak cukup alat bukti," tandasnya.

Diketahui, Sulton, warga Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Jawa Timur sebelumnya dituntut mati oleh JPU. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sidang Vonis Sabu 92 Kg

M Sulton

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya