Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Muhammad Sulton (32) yang menjadi terdakwa pengendali 92 kilogram (kg) sabu dari dalam Lapas divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memutuskan, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yus mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara, kuasa hukum terdakwa Agus Purwono mengaku bersyukur pembelaan dirinya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Alhamdulillah pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada dan tidak cukup alat bukti," tandasnya.
Diketahui, Sulton, warga Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Jawa Timur sebelumnya dituntut mati oleh JPU. (*)
Sidang Vonis Sabu 92 Kg
M Sulton
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
