Gedung LNC Disita KPK, Ini Tanggapan PWNU Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

6 Maret 2023 17:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Gedung LNC milik eks rektor Unila Karomani yang disita KPK, Senin (6/3/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Gedung LNC milik eks rektor Unila Karomani yang disita KPK, Senin (6/3/2023). Foto: Sulaiman

Terpisah, Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah menegaskan gedung LNC itu bukan milik NU di semua tingkatan. 

"Gedung LNC bukan milik NU dan tidak pernah digunakan untuk kegiatan NU," tandas Juwe --sapaan akrab Juwendra. 

Dengan demikian, ia menjelaskan secara organisasi tidak ada komentar apapun terkait penyitaan tersebut.

Pengurus Wilayah NU Lampung, menurut dia, juga tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari karena gedung memang bukan milik NU.

"Kalau pun ada niat untuk diserahkan (ke NU), itu niat bersangkutan (Karomani), kita juga tidak tahu. Kan bisa dilacak juga itu (LNC) punya siapa," pungkasnya.

Diketahui, gedung LNC diresmikan oleh Penasehat Pengurus Besar NU, Said Aqil Siradj, Senin (15/8/2022). 

Said dalam sambutannya, meminta gedung yang mulai dibangun pada 21 September 2021 itu sarat kegiatan yang jauh dari urusan politik. 

"Tapi, gunakan untuk memperkuat budaya, peradaban, ilmu pengetahuan, dan pembinaan akhlak mulia nahdliyin," ujarnya saat itu. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Gedung LNC

Disita KPK

PWNU

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya