Gedung LNC Disita KPK, Ini Tanggapan PWNU Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) milik eks rektor Unila, Prof Karomani.
Gedung tiga lantai di Jl Soekarno-Hatta, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu diduga dibangun dengan uang suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Penyitaan tersebut diketahui dari adanya stiker berlogo KPK di kaca pintu masuk gedung LNC dengan tulisan 'Telah Disita'.
Penjaga gedung LNC, Noven, mengatakan stiker tersebut sudah dipasang selama satu minggu.
"Sudah seminggu kita nggak lihat proses pemasangannya," ujarnya, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, pasca penyitaan sudah tidak ada lagi aktivitas di gedung tersebut.
"Hanya Mualimin (dosen agama Islam Unila) yang sering meninjau," singkatnya.
Mualimin ini juga dijadikan saksi dalam kasus suap PMB Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Sementara itu, Lurah Rajabasa Raya, Iwan mengatakan pemasangan stiker tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan lalu oleh KPK.
"Saya datang untuk penandatanganan berkas (penyitaan)," katanya.
Gedung LNC
Disita KPK
PWNU
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
