Gasak Motor Ditinggal Shalat Magrib, Specialis Curanmor Dibekuk
Yulianto
WAYKANAN
"Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami jerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (*)
Spesialis curanmor
motor parkir di masjid
Ditinggal sholat magrib
satreskrim polres Waykanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
