Facebook Diblokir, Seorang Suami di Baradatu Hajar Istri
Yulianto
Waykanan
RILISID, Waykanan — Polsek Baradatu meringkus tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Kamis (3/9/2020).
Tersangka insial MI (22) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu.
Kapolres AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kronologis kejadian.
Sekira pukul 14.00 WIB bermula dari korban memblokir pertemanan akun facebook MI (suami korban) dengan temannya yang berinisial W dikarenakan diduga sering mengajak mengonsumsi minuman keras (miras).
Sementara, MI yang mengetahui pertemanan di medsosnya diblokir, langsung marah kepada sang istri.
Akhirnya terjadi adu mulut. Sampai tersangka memukul wajah dan mulut korban, hingga mengalami memar pada bagian hidung, ditambah luka di bagian belakang kepala dan bibir bagian bawah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu.
Berdasarkan Laporan dari korban Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di seputaran Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu.
Petugas yang dipimpin Aipda Aandri Panit I Reskirm Polsek Baradatu Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB lansung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawana.
“Tersangka sudah diamankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
