Empat Saksi Sidang Adik Mantan Bupati Lampura Mangkir

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Februari 2022 17:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang kasus gratifikasi Lampung Utara Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang, Rabu (2/2/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang kasus gratifikasi Lampung Utara Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang, Rabu (2/2/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus tindak pidana korupsi yang menjerat adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM) terus berlanjut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Rabu (2/2/2022) ini diagendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dari sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir, empat saksi mangkir tanpa keterangan, yaitu A Zulfi, Ery Riswan, Alpara Muslim, dan Ahmad Dani.

Enam yang hadir, Denny Marian, Ero Dikaro Manan, Karnadi, Amrullah Uzir, Muhammad Thabroni, dan Adris Yuli Yanto.

JPU KPK RI Ikhsan Fernandi mengungkapkan, empat saksi yang mangkir akan kembali dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Ikhsan menyebutkan, pekan depan dirinya juga akan memanggil enam saksi baru untuk membahas aset-aset ATM. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya