Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila yakni eks Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Dalam amar putusan Lingga Setiawan mengungkapkan, eks rektor Unila Karomani dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Dengan total korupsi sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp3,4 miliar dari penerimaan mahasiswa baru baik jalur SBMPTN dan SMMPTN.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan penjara," ujarnya.
Selain itu, Karomani juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar 75 juta
"Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 2 tahun penjara," ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar 10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar singapura.
Merespon putusan tersebut, Karomani beserta penasehanmt menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU KPK. (*)
Lihat video:
Vonis Karomano
Eks Rektor Unila
Suap Mahasiswa Unila
Vonis 10 tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
