Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan LPPM Unila, KPP HAM Lapor ke Kejati Lampung

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

23 Februari 2023 18:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum KPP-HAM, Agus Bhakti Nugroho, saat diwawancarai terkait laporannya ke Kejati Lampung, Kamis (23/2/2023). Foto : Muhaimin Abdullah
Rilis ID
Kuasa hukum KPP-HAM, Agus Bhakti Nugroho, saat diwawancarai terkait laporannya ke Kejati Lampung, Kamis (23/2/2023). Foto : Muhaimin Abdullah

RILISID, Bandarlampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unila.

Dimana penyelewengan dana ini diduga dilakukan dalam rentan waktu tahun 2020-2022.

"Laporan ini sudah kita lakukan sejak 10 Januari 2023," kata Kuasa Hukum KPP-HAM, Agus Bhakti Nugroho, Kamis (23/2/2023).

Ia menyampaikan alasan baru sekarang dilakukan pemeriksaan.  Dikarenakan Universitas Lampung (Unila) saat itu sedang ada pemilihan Rektor. 

"Jadi, agar tidak mengganggu ketenangan jelang pemilihan Rektor," ujarnya.

Agus sendiri merasa terpanggil, karena dirinya merupakan alumni dari kampus Unila. "Kami tidak dibayar sepeserpun," lanjutnya.

Ia memaparkan kalau dalam dugaan korupsi di LPPM, sebesar Rp 1,2 miliar, dalam rentan waktu 2020, 2021, dan 2022.

Ia juga mengungkapkan, kalau aduan ini bukan proses lidik hukum aduan, tetapi pidana umum murni.

"Di LPPM sendiri ada pengajuan dana penelitian. Berdasarkan bukti, saksi yang kami punya, ada dugaan penyelewengan dana," terangnya.

Ia juga menuturkan kalau pihaknya tidak ada hubungan dengan Rektor Unila yang baru, Prof. Lusmeilia Afrianii.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan LPPM Unila

Kejati Lampung

Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya