Dugaan Pencemaran Limbah di Lamtim, Polisi akan Bentuk Tim Khusus

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

9 Februari 2023 13:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023). Foto: Adi Herlambang Saputra.
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023). Foto: Adi Herlambang Saputra.

Sungai tersebut diduga tercemar oleh limbah pabrik singkong milik PT Florindo Makmur, Desa Sukaraja Nuban, yang berdekatan dengan Desa Gedong Dalem. 

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lamtim baru akan turun ke lokasi tersebut, besok, Jumat (10/2/2023). 

"Kita akan melakukan proses penanganan terkait pencemaran sungai di Desa Gedongdalem," singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencemaran Lingkungan

Berita Lampung Timur

PT Florindo

Warga Mengeluh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya