Dugaan Pencemaran Limbah di Lamtim, Polisi akan Bentuk Tim Khusus
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
Sungai tersebut diduga tercemar oleh limbah pabrik singkong milik PT Florindo Makmur, Desa Sukaraja Nuban, yang berdekatan dengan Desa Gedong Dalem.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lamtim baru akan turun ke lokasi tersebut, besok, Jumat (10/2/2023).
"Kita akan melakukan proses penanganan terkait pencemaran sungai di Desa Gedongdalem," singkatnya. (*)
Pencemaran Lingkungan
Berita Lampung Timur
PT Florindo
Warga Mengeluh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
