Dua Terdakwa Korupsi Randis Bupati Lamtim Divonis 12 dan 15 Bulan Bui
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis dua terdakwa korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati-wakil bupati Lampung Timur, Senin (5/4/2021).
Dadan Darmansyah divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia menjabat Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus ASN di Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Lamtim.
Sementara, Aditya Karjanto dijatuhi hukuman setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia merupakan Direktur PT Topcars yang merupakan rekanan pengadaan randis.
Ketua Majelis Hakim Efniyanto menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi.
Ini sesuai pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
