Dua Residivis Pencuri 30 Karung Beras Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (8/3/2022) siang.
Kedua tersangka adalah Ridho Susanto (38), warga Puputan, Serang, Banten dan Edy Wintoro alias Awie (38), warga Pringsewu Timur, Pringsewu.
Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan berupa dua karung beras, 1 buah linggis, 1 buah tas, 10 karung beras kosong, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.
Maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses peradilan selanjutnya.
Disampaikan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polres Pringsewu pada 21 Desember 2021 atas dugaan mencuri 30 karung beras dari Toko Berkah Jaya.
Tepatnya di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (7/12/2021) dinihari sekira jam 00.30 WIB.
Atas kejadian pencurian tersebut korban, Daryono (46), merugi sekitar Rp3 juta.
Selain itu, kata Feabo, kedua tersangka diketahui telah mencuri aki mobil di wilayah Pringsewu Utara.
Mereka tercatat sudah dua kali ke luar masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian.
Satreskrim
Polres Pringsewu
Kasus Curat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
