Dua Residivis Pencuri 30 Karung Beras Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dibidik Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
Satreskrim
Polres Pringsewu
Kasus Curat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
