Dua Residivis Pencuri 30 Karung Beras Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

8 Maret 2022 16:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka kasus curat. Foto: Humas Polres Pringsewu
Rilis ID
Kedua tersangka kasus curat. Foto: Humas Polres Pringsewu

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dibidik Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Satreskrim

Polres Pringsewu

Kasus Curat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya